Jalur Masuk Peserta Didik

Jalur Masuk Peserta didik berdasarkan permendikbudristek Tahun 01 Tahun 2021
 

  • Zonasi: Jalur utama untuk siswa SD, SMP, dan SMA yang didasarkan pada jarak tempat tinggal siswa ke sekolah.
  • Afirmasi: Khusus bagi siswa dari keluarga kurang mampu, termasuk penerima Program Indonesia Pintar (PIP).
  • Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali: Untuk siswa yang orang tua/walinya pindah tugas.
  • Prestasi: Untuk siswa yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik.