Jalur Masuk Peserta didik berdasarkan permendikbudristek Tahun 01 Tahun 2021
- Zonasi: Jalur utama untuk siswa SD, SMP, dan SMA yang didasarkan pada jarak tempat tinggal siswa ke sekolah.
- Afirmasi: Khusus bagi siswa dari keluarga kurang mampu, termasuk penerima Program Indonesia Pintar (PIP).
- Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali: Untuk siswa yang orang tua/walinya pindah tugas.
- Prestasi: Untuk siswa yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik.